Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

Yang Ditunggu....Akhirnya Perpres Tunjangan Kinerja 25 K/L...TA.2013

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Lembaga yang disetujui pada tahun 2013 ini terendah sebesar 1.563.000 pada kelas jabatan 1, tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 19.360.000. Besaran ini tidak berbeda dengan batch tahun 2012 yang lalu. Secara umum perbedaan antara Kementerian dan Lembaga bahwa grade atau kelas teringgi pada Kementerian diduduki oleh Wakil Menteri atau Eselon I lainnya. Sedangkan kelas jabatan pada Lembaga grade tertinggi merupakan jabatan Ketua atau Kepala lembaga/badan tersebut. Poin utama dalam Perpres Tunjangan Kinerja 2013: 1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013 2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu. 3. Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya: Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain Pegawai yang diberikan

PENGUMUMAN K II dan UMUM 2013 diundur,....tapi dicek

BIG TV Hadir makin Murah....